7 Apr 2010

Cukup dg Rp.155 rb saja...

SIM.. SIM.. SIM..
Sebelum kena operasi, mending diperpanjang dulu ah...
Secara.. sekarang polisi lagi hobi2nya menjaring pengendara bermotor (standarisasi helm SNI) dan sosialisasi penggunaan seat belt... (again..)
Demi... menghindari hal-hal yang ternyata tidak bisa dihindari...
Dan demi kenyamanan (ku-pribadi) serta dengan dalih menhabiskan banyak waktu (apabila terjaring, moga2 ga sey...) .. Finally, kuputuskan (dengan kesadaran tinggi dan mencoba memberi contoh sebagai warga masyarakat yang baik) memperpanjang SIM tanpa melalui jalur pintas, alias lewat calo....

1. Daftar dulu (jangan lupa FC KTP dan SIM yg mau diperpanjang @ 3 lbr)-->kl 2 SIM FC KTP jadi 6 ya... Tar KTP asli ditinggal ya..
2.Ke Poliklinik utk 2 SIM total bayar Rp.30rb (tapi kok ga di test ya...), seperti paranormal aja, kl tensi 120/70, dan tanpa indikasi penyakit lainnya, hehe.. Hemaw waktu lg ney..
3.Ke loket berlogo BRI, utk perpanjangan SIM @60rb, total jd Rp.120rb...
4.Ambil form pendaftaran dan diisi sesuai contoh
5.Kembalikan form dan 10 menit kemudian langsung foto2 dey..
6.Tunggu sekitar 1-2 menit, SIM lgs jadi... Plus tambahan RP.5rb utk plastiknya... (Wajib -kah?? SIM kan sdh ada laminating )

This is it.. My new SIM's...